Sabtu, 30 September 2023

Sptjm Pendataan Non Asn

Surat Penunjukan Tugas Jasa Memuat (SPTJM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah kepada pihak ketiga yang akan melakukan jasa atau pekerjaan yang dibutuhkan oleh instansi tersebut. SPTJM pendataan non ASN digunakan untuk menunjuk pihak ketiga yang akan melakukan tugas pendataan pada masyarakat yang bukan pegawai negeri sipil (non ASN).

Pendataan non ASN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka memperoleh data mengenai masyarakat yang bukan pegawai negeri sipil. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah.

SPTJM pendataan non ASN harus memuat beberapa hal, antara lain:

1. Identitas pihak yang ditunjuk
SPTJM harus mencantumkan identitas lengkap pihak yang ditunjuk untuk melakukan tugas pendataan. Identitas tersebut mencakup nama, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas pihak yang ditunjuk.

2. Deskripsi tugas
SPTJM juga harus mencantumkan deskripsi lengkap mengenai tugas yang akan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk. Deskripsi tersebut mencakup tujuan, waktu pelaksanaan, dan lokasi pelaksanaan tugas.

3. Besaran honorarium
SPTJM juga harus mencantumkan besaran honorarium atau biaya yang akan diterima oleh pihak yang ditunjuk sebagai imbalan atas tugas yang dilaksanakan. Besaran honorarium harus disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas tugas yang dilakukan.

4. Syarat dan ketentuan
SPTJM juga harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ditunjuk dalam melaksanakan tugas pendataan. Syarat dan ketentuan tersebut mencakup hal-hal seperti kualifikasi, waktu pelaksanaan, dan kewajiban pihak yang ditunjuk dalam melaksanakan tugas.

SPTJM pendataan non ASN harus diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk sebelum tugas dimulai. Pihak yang ditunjuk harus mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam SPTJM dan harus melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Dalam melakukan tugas pendataan non ASN, pihak yang ditunjuk harus memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan data yang diperoleh. Data yang diperoleh harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh disebarkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam SPTJM pendataan non ASN merupakan dokumen yang penting dalam menunjuk pihak ketiga yang akan melakukan tugas pendataan pada masyarakat yang bukan pegawai negeri sipil. SPTJM harus memuat identitas pihak yang ditunjuk, deskripsi tugas, besaran honorarium, dan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pihak yang ditunjuk harus mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam SPTJM dan harus melaks