Selasa, 12 September 2023

Skema Ahli Waris Dan Bagiannya

Skema ahli waris adalah sebuah sistem yang digunakan untuk membagi harta warisan kepada keluarga atau kerabat terdekat dari almarhum atau almarhumah. Skema ini merupakan bagian penting dalam sistem hukum Islam dan digunakan di berbagai negara Islam di seluruh dunia.

Dalam skema ahli waris, harta warisan akan dibagi menjadi beberapa bagian yang disebut sebagai fardu kifayah dan fardu ain. Fardu kifayah adalah bagian warisan yang harus dibagi sesuai dengan hukum Islam, seperti zakat, sedekah, dan biaya pemakaman. Sedangkan fardu ain adalah bagian warisan yang dibagi kepada ahli waris yang bersangkutan.

Bagian dari skema ahli waris terdiri dari beberapa kelompok, yaitu:

1. Kelompok pertama adalah suami atau istri dari almarhum atau almarhumah. Pasangan tersebut akan mendapatkan seperempat dari seluruh harta warisan.

2. Kelompok kedua adalah anak-anak dari almarhum atau almarhumah. Anak laki-laki akan mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Bagi anak perempuan, jika hanya ada satu anak perempuan maka ia akan mendapatkan setengah bagian, sedangkan jika ada lebih dari satu anak perempuan, maka bagian mereka akan dibagi secara merata.

3. Kelompok ketiga adalah orang tua dari almarhum atau almarhumah. Orang tua akan mendapatkan seperenam dari seluruh harta warisan jika terdapat keturunan, dan setengah dari seluruh harta warisan jika tidak terdapat keturunan.

4. Kelompok keempat adalah saudara kandung dari almarhum atau almarhumah. Saudara kandung akan mendapatkan bagian yang sama dengan orang tua jika terdapat keturunan, dan tiga perempat dari seluruh harta warisan jika tidak terdapat keturunan.

5. Kelompok kelima adalah saudara sepersusuan dari almarhum atau almarhumah. Saudara sepersusuan akan mendapatkan seperenam dari seluruh harta warisan jika terdapat keturunan, dan setengah dari seluruh harta warisan jika tidak terdapat keturunan.

6. Kelompok keenam adalah nenek atau kakek dari almarhum atau almarhumah. Nenek atau kakek akan mendapatkan seperenam dari seluruh harta warisan jika terdapat keturunan, dan sepertiga dari seluruh harta warisan jika tidak terdapat keturunan.

7. Kelompok ketujuh adalah paman atau bibi dari almarhum atau almarhumah. Paman atau bibi akan mendapatkan seperenam dari seluruh harta warisan jika terdapat keturunan, dan seperempat dari seluruh harta warisan jika tidak terdapat keturunan.

Skema ahli waris ini harus diikuti sesuai dengan hukum Islam dan berlaku untuk semua keluarga atau kerabat terdekat dari almarhum atau almarhumah. Meskipun skema ini cukup rumit dan terkadang memicu konflik, namun perlu diikuti agar pembagian harta warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan
Fungsi Epiglotis.